Takut Wahabi, Ribuan Orang Desak Walikota Bogor Cabut Izin Masjid Imam Ahmad


Memang aneh saat mendengar adanya sekelompok massa menggunakan peci yang mendesak Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal bernomor 645.8.1014 -BPPTPM-IX/2016 yang telah disahkan pada September 2016 lalu untuk merenovasi masjid.

Sekitar 10 ribu massa itu memadati Balaikota Bogor, Selasa (29/8/2017) berunjuk rasa bersorak sorai berorasi dengan tuntutan mendesak Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk mencabut IMB Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor.

Aksi ini diketahui dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak suka dengan dakwah sunnah, karena kajian di Masjid Imam Ahmad bin Hambal sering mendakwahkan tentang memurnikan Islam, menentang berbagai ritual adat istiadat yang menyalahi syariat, dan mengajak ummat mentauhidkan Allah, menjauhi syirik serta mengamalkan sunnah-sunnah Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam, menjauhi modifikasi dan tambahan-tambahan dalam beribadah.

Atas dakwah itu, kelompok ini mengaku risih, maka dengan berbagai upaya dilakukan agar masjid tersebut tidak direnovasi menjadi besar, sebab, selama ini bangunan masjid sudah tidak sanggup menampung banyaknya jamaah, sehingga perlu direnovasi demi kenyamanan masyarakat setempat melaksanakan ibadah di masjid tersebut.

Aksi ini dijaga ketat Polresta Bogor Kota. Sepanjang jalan menuju lokasi masjid dijaga personil Brimob. Dua SSK Brimob dan 500 personil Polresta Bogor serta personil TNI mengamankan masjid dan massa, karena dikhawatirkan akan bergerak serta merusak bangunan masjid.

Diketahui pula, massa ini kebanyakan bukan warga setempat, mereka sudah berdatangan ke Bogor Utara sejak malam dan berkumpul di salah satu rumah yang dihuni oleh H Dado di Jalan Tumenggung Wiradireja Rt 002/008 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Massa ke Balaikota dengan cara long march sepanjang Jalan Pajajaran hingga Otista dan Juanda lalu berorasi. Perwakilan massa diterima Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan jajarannya. Di hadapan Walikota, H Dado kemudian menyampaikan orasi dengan pengeras suara sambil disemangati massa lainnya.

"Kami minta Walikota membatalkan atau mencabut IMB pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal," kata H Dado, dikutip poskotanews.com.

Massa ini berkumpul di Makam Raden Kan'an Kelurahan Tanah Baru. Sedangkan peserta unjuk rasa yang berasal dari wilayah Bogor Utara, Cibinong, Sukaraja titik kumpul di Masjid Raya. Massa ini berasal dari wilayah Kecamatan Bogor Timur berasal dari wilayah Cianjur, Ciawi, dan Sukabumi.

Titik massa lainnya berkumpul di Empang Kecamatan Bogor Selatan. Para peserta unjuk rasa ini berasal dari wilayah Ciapus, Bogor Barat, dan Ciomas.

"Ada dua tuntutan yang disampaikan ke bapak Walikota Bima Arya yaitu pencabutan IMB pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, oleh Walikota Bogor," ujar H Dado.

"Apabila poin A tidak dikabulkan, massa akan menginap di Balaikota atau menuju lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Ahmad Syam, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara untuk melakukan demo," tambah H Dado.

Sementara itu, tokoh lainnya H Indra mengatakan, inti dari pertemuan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi, agar tidak timbulkan situasi Kamtibmas.

Atas tuntutan dari puluhan ribu massa dari berbagai daerah ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali Izin Membangun Bangunan (IMB) dengan nama pemilik Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal bernomor 645.8.1014 -BPPTPM-IX/2016 yang telah disahkan pada September 2016 lalu.

Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari gejolak sosial yang terjadi.

"Alasan pembekuan ada dua, yakni alasan teknis, dan sosial. Saya memerintahkan kepada Dinas Perizinan untuk mengkaji hal dua ini, kalau secara teknis didapati ada persoalan, atau di ranah sosial ada gejolak perpecahan warga bisa dibekukan," ungkap Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto usai melakukan mediasi dengan perwakilan massa aksi, Selasa (29/8), dikutip republika.co.id.

Setelah dibekukan, lanjut Bima, Pemkot akan memberikan hak jawab atau pembelaan pada pihak Yayasan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal jika pembekuan IMB tersebut ingin dicabut kembali. Namun, jika tidak ada upaya tersebut, maka Pemkot memastikan akan memberhentikan IMB untuk pembangunan masjid tersebut.

"Saya juga sudah resmi mengundang pihak masjid Imam Ahmad bin Hanbal bahwa masjid itu harus menjadi masjid umum. Kalau kemudian bisa mengakomodir keinginan warga," kata dia.

Bima menjelaskan, syarat utama dari pemerintah kota saat pemberian IMB tahun 2016 lalu, masjid bisa dijalankan dengan terbuka dan tidak eksklusif. Karenanya, jika pihak masjid akan berupaya mencabut kembali pembekuan dia berharap masjid bisa terbuka bagi masyarakat.

"Masyarakat banyak mengadukan itu. Makanya kami kaji, dan ini keputusan yang kami ambil," tegas dia.

Informasi yang disampaikan Dewan Kemakmuran Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor menuturkan bahwa masjid ini telah berdiri sejak tahun 2001 dan semenjak berdiri pada tahun itu, masjid sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi dari Pemerintah Kota Bogor.

Kemudian pada tahun 2016, masjid mengadakan renovasi total karena semakin padatnya jumlah jamaah yang mengikuti pengajian sehingga tidak mampu menampung jamaah yang terus membludak.

Karena itu, untuk melakukan renovasi total masjid, DKM sudah memperbaharui IMB dan sudah mendapatkan IMB resmi dari Pemerintah Kota Bogor sejak 29 September 2016. Perbaharuan IMB tersebut dilakukan karena selain renovasi, masjid juga melakukan penambahan luas lahan pada tahap renovasi sebelumnya.

Antusias warga setempat mengikuti kajian dan meramaikan Masjid Imam Ahmad bin Hambal dikarenakan aktifnya kajian rutin di masjid tersebut, baik itu kajian tafsir Al Quran, maupun kajian fiqh dan lainnya. Dengan adanya aksi ini, para jamaah tentunya akan merasa terganggu, terlebih ini merupakan tempat ibadah yang kesehariannya dikunjungi masyarakat setempat melaksanakan shalat 5 waktu.

0 Response to "Takut Wahabi, Ribuan Orang Desak Walikota Bogor Cabut Izin Masjid Imam Ahmad "

Posting Komentar