JK: Kalau Ada Ormas yang Melanggar, Ya Prosesnya Ditegur Dulu

Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah bisa digunakan meskipun belum disetujui oleh parlemen.

Hal tersebut disampaikan JK kepada wartawan, Sabtu (15/7).

"Ya ini kan aturannya demikian (sudah bisa digunakan). Setelah diumumkan oleh DPR itu berlaku sampai DPR menetapkan (aturan) yang lain. Secara hukum bisa," kata JK.

Menurut JK, penggunaan Perppu tak akan menyasar kepada seluruh ormas sebagaimana yang ditakutkan oleh banyak pihak.

"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar. Ya itu ada prosesnya ditegur dulu," demikian JK.

0 Response to " JK: Kalau Ada Ormas yang Melanggar, Ya Prosesnya Ditegur Dulu"

Posting Komentar